Pajak

Apa yang anda ketahui tentang pajak? Berikut sedikit tentang pajak,ciri-ciri pajak,jenis pajak dan hal lain yang berhubungan dengan pajak.

A.Definisi

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga
dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme