Pembahasan dan Makna Dari Undang-Undang ITE

Pasal 6 UU ITE

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan.

Makna yang terkandung di pasal 6 ini adalah menyatakan ke sah han informasi yang ada di dunia maya, dan sekaligus memberantas plagiatisme dalam penyeberan informasi di dunia maya.

Pendapat Mengenai Undang - Undang ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah mengeluarkan produk hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE. Menurut pendapat saya meskipun UU ITE belum lama dibuat, namun respon dari pemerintah untuk menjerat orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet hingga merugikan bangsa dan negara. Undang-undang ini ternyata telah memberikan dampak sosial kepada masyarakat, undang-undang ini merupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.

  • Sisi positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meningkatkan penghasilan penduduk.

  • Sisi negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.



powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme