Pembahasan dan Makna Dari Undang-Undang ITE

Pasal 6 UU ITE

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya
dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga
menerangkan suatu keadaan.

Makna yang terkandung di pasal 6 ini adalah menyatakan ke sah han informasi yang ada di dunia maya, dan sekaligus memberantas plagiatisme dalam penyeberan informasi di dunia maya.

0 Response to "Pembahasan dan Makna Dari Undang-Undang ITE"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme