Pendapat Mengenai Undang - Undang ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
01.51
firman disastra
,
0 Comments
Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah mengeluarkan produk hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE. Menurut pendapat saya meskipun UU ITE belum lama dibuat, namun respon dari pemerintah untuk menjerat orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet hingga merugikan bangsa dan negara. Undang-undang ini ternyata telah memberikan dampak sosial kepada masyarakat, undang-undang ini merupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
- Sisi positif UU ITE
- Sisi negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
0 Response to "Pendapat Mengenai Undang - Undang ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)"
Posting Komentar