08.12
firman disastra
,
0 Comments
APJII atau Asosiasi Penyelenggaraan Jasa Internet Indonesia adalah suatu program yang dibuat untuk mengembangkan jaringan internet di indonesia. APJII sendiri berdiri pada tanggal 15 Mei 1996 dalam musyawarah nasional.
Beberapa program yang dijalankan oleh APJII :
1. Tarif Jasa Internet
2. Pembentukan Indonesia-Network Information Center [ID-NIC]
3. Pembentukan Indonesia Internet Exchange [IIX]
4. Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi, serta
5. Usulan Jumlah dan Jenis Provider
Perkembangan internet pada saat ini :
Pada saat ini internet sudah berkembang dengan sangat pesat, bahkan internet sekarang sudah menjadi gaya hidup bagi semua kalangan, mulai dari anak-anak, remaja sampai orang tua. Dengan adanya internet semua dapat dilakukan dengan cepat, mulai dari mencari informasi, aktifitas dalam belajar bahkan sampai berbisnis dapat dilakukan dengan menggunakan internet.
Penyediaan content yang sehat menurut kita :
Dengan menciptakan dan menggunakan program yang bernilai positif maka dapat dikatakan content yang disediakan merupakan content yang sehat. Namun apabila yang terjadi malah sebaliknya maka content yang tersedia tidak sehat bagi pengguna jasa internet.
Kaitkan masalah - masalah diatas dengan UU ITE :
Didalam internet pun terdapat aturan - aturan yang harus di patuhi yang tertulis dalam UU ITE. Misalkan jika kita menggunakan internet untuk pencemaran nama baik itu dapat dikatakan melanggar undang - undang ITE yang tertera pada pasal 27.
ID Cert :
Organisasi yang bergerak di bidang perlindungan untuk server -server di indonesia dari berbagai ancaman dari luar atau dalam negri.
ID NIC :
Indonesia Network Information Center atau yang sering disingkat ID NIC adalah organisasi yang didukung penuh oleh AJII yang berfungsi untuk mengatur informasi jaringan internet di indonesia agar tidak menimbulkan kekacauan yang mengganggu stabilitas jaringan internet secara keseluruhan.
01.10
firman disastra
,
0 Comments
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau yang sering disingkat dengan Ditjen SDPPI yang bergerak pada pengarutan, pengolahan dan sumberdaya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal maupun public luas. Ada pun tugas dan fungsi dari Ditjen SDPPI adalah sebagai berikut :
Tugas Ditjen SDPPI
- Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
- Meningkatkan kualitas pengaturan dan sumber daya manusia
- Mendorong optimalisasi penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang tepat guna
Fungsi Ditjen SDPPI
- Menyiapkan perumusan kebijaksanaan Departemen Komunikasi dan Informatika di bidang pos dan telekomunikasi, pengolahan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit
- Mengolah dan mengerakan sistem informasi manajemen dalam bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
- mengkoordinasi dan melaksanakan administrasi kerja sama di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
Pengelolaan Spektrum Frekuensi
Ditjen SDPPI juga melaksanakan perumusan kebijakan, melakukan pengaturan, penyusunan program, mengadakan bimbingan teknis serta melakukan evaluasi dan peningkatan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio indonesia. Berikut pengelolaan Ditjen SDPPI di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio indonesia :
- menyiapkan perumusan kebijakan
- melaksanakan penataan, penetapan, operasi dan sarana frekuensi radio
- melaksanakan analisa dan evaluasi di bidang operasi frekuensi radio
Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri
Selain itu Ditjen SDDPI juga berpartisipasi dalam mendukung perindustrian dalam negeri, yaitu menyampaikan informasi dalam rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR-RI pada tanggal 17 januari 2011 tentang hasil pertemuan BRTI dengan RIM (Research in Motion dari Kanada) mengenai komitmen RIM untuk mematuhi 4 komitmennya dalam penyediaan layanan BlackBerry di Indonesia.BRTI dan Kementerian Kominfo mengadakan pertemuan dengan RIM dan dihadiri oleh perwakilan penyelenggara telekomunikasi.
18.45
firman disastra
,
0 Comments
Kata “open source” pertama kali muncul pada sebuah rapat di Palo Alto California. Ketika itu, Netscape yang merupakan pengembang browser Navigator ingin melepaskan kode sumber dari produk dengan nama Mozilla di bulan Januari 1998. Merekan ingin membedakan diri dan menghindari konfrontasi ideologis maupun konotatif dengan istilah Free Software yang dipelopori oleh Richard Stallman. Para penggagas istilah open source adalah : Christine Peterson, Todd Anderson, Larry Augustin, Jon Hall, Sam Ockman, and Eric S. Raymond.
open source” ini kemudian menjadi terkenal setelah dipublikasikan oleh tim O’Reilly melalui sebuah event yang diadakan di bulan April 1999. Event ini dihadiri oleh para selebritis IT yang terlibat dalam project-project free open source, seperti Linus Torvallds (penemu Linux), Larry Wall, Brian Behlendorf, Eric, Allman, Guido van Rossum (pembuat python), Michael Tieman, Paul Vixie, Jamie Zawinski dari Netscape, dan Eric Raymond.
Pergerakan perangkat lunak bebas dan sumber terbuka saat ini membagi pergerakannya dengan pandangan dan tujuan yang berbeda. Sumber terbuka adalah pengembangan secara metodologi, perangkat lunak tidak bebas adalah solusi suboptimal. Bagi pergerakan perangkat lunak bebas, perangkat lunak tidak bebas adalah masalah social dan perangkat lunak bebas adalah solusi.
Keuntungan Open Source
a. Ketersedian source code dan hak untuk memodifikasi merupakan hal yang penting.
b. Hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code
c. Hak untuk menggunakan software
Kerugian Open Source
a. Tidak ada garansi dari pengembangan
b. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
c. Kesulitan dalama mengetahui status project